RUANG
LINGKUP EKONOMI
Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang
mempelajari beberapa aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Secara umum, subyek
dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah
mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi
menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya.
Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan
dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat
digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya
penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan,
pendidikan, keluarga dan lainnya.
Sistem PerekonomianMenurut Dumairy
(1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin
hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat
tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi
tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan
pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.
1.
Sistem Perekonomian Kapitalisme,
yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan
secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan
sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas
bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
2.
Sistem perekonomian sosialisme,
yaitu sistem perekonomian yang memberikan
kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan
ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam
perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis
jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3.
Sistem Perekonomian komunisme,
adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah
sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian.Setiap orang tak boleh
memiliki kekayaan pribadi. Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh
pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar
dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan
4.
Sistem Ekonomi Merkantilisme,
yaitu suatu sistem politik ekonomi yang sangat
mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan memperbanyak aset&
modal yang dimiliki negara.
5.
Sistem Perekonomian Fasisme,
yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan
memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap
rasionalism yang berlebihan.
Berbicara mengenai sistem ekonomi, istilah
tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai
aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan
memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau
sumber daya yang dimiliki kepada seluruh rakyatnya secara merata.
Dengan demikian istilah Sistem Ekonomi Indonesia merupakan sebuahsistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya milik negara yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Meskipun pada kenyataannya tujuan tersebut masih belum direalisasikan dengan baik.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 disebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga Ayat dari pasal 33 UUD 1945 tersebutlah yang dijadikan pedoman dalam menyusun sistem ekonomi indonesia yang lebih mementingkan demokrasi Ekonomi Indonesia yang terencana ini.
Ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia
Negara Indonesia memiliki Sistem ekonomi yang berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 yang telah disebutkan diatas dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pemerintah memiliki peranan yang penting sama hal nya dengan Swasta. namun peranan penting tersebut tidak berarti dominan. Peranan yang penting namun tidak dominan dari pemerintah dan swasta tersebut bertujuan Agar tidak terjadinya sistem ekonomi komando yang hanya dimonopoli oleh beberapa pihak saja dan juga menghindari adanya sistem ekonomi pasar bebas yang sebebas-bebasnya.
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan perekonomian di Indonesia tidak hanya didominasi oleh faktor modal saja, namun juga didominasi oleh keberadaan buruh yang juga dianggap memiliki peranan yang sama pentingnya.
Semua kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah, Semua kekayaan alam Indonesia yang mencakup bumi, Air, dan udara di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan dengan dasar mufakat dari lembaga perwakilan rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat, dan diawasi oleh kebijakan yang dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat pula.
Seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang akan dilakukannya dan semua Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan hidup.
Hak kepemilikan individu diakui namun tidak boleh bertentangan dengan hak masyarakat lainnya.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi semua Warga negara Indonesia dapat dikembangkan semaksimal mungkin dengan batasan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain secara umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sistem ekonomi syariah di Indonesia
Sistem ekonomi syariah atau Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.
Dengan demikian istilah Sistem Ekonomi Indonesia merupakan sebuahsistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya milik negara yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Meskipun pada kenyataannya tujuan tersebut masih belum direalisasikan dengan baik.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 disebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga Ayat dari pasal 33 UUD 1945 tersebutlah yang dijadikan pedoman dalam menyusun sistem ekonomi indonesia yang lebih mementingkan demokrasi Ekonomi Indonesia yang terencana ini.
Ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia
Negara Indonesia memiliki Sistem ekonomi yang berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 yang telah disebutkan diatas dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pemerintah memiliki peranan yang penting sama hal nya dengan Swasta. namun peranan penting tersebut tidak berarti dominan. Peranan yang penting namun tidak dominan dari pemerintah dan swasta tersebut bertujuan Agar tidak terjadinya sistem ekonomi komando yang hanya dimonopoli oleh beberapa pihak saja dan juga menghindari adanya sistem ekonomi pasar bebas yang sebebas-bebasnya.
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan perekonomian di Indonesia tidak hanya didominasi oleh faktor modal saja, namun juga didominasi oleh keberadaan buruh yang juga dianggap memiliki peranan yang sama pentingnya.
Semua kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah, Semua kekayaan alam Indonesia yang mencakup bumi, Air, dan udara di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan dengan dasar mufakat dari lembaga perwakilan rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat, dan diawasi oleh kebijakan yang dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat pula.
Seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang akan dilakukannya dan semua Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan hidup.
Hak kepemilikan individu diakui namun tidak boleh bertentangan dengan hak masyarakat lainnya.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi semua Warga negara Indonesia dapat dikembangkan semaksimal mungkin dengan batasan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain secara umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sistem ekonomi syariah di Indonesia
Sistem ekonomi syariah atau Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.
DASAR HUKUM
EKONOMI NASIONAL INDONESIA
Pancasila adalah suatu dasar Negara yang merupakan
sebagai suatu visi bangsa. Sekarang , relevansi Pancasila debagai visi bangsa
mulai terlihat. Perjalanan bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran
berharga bahwa segala jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi
teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan Pancasila
sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan dapat merumuskan
visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di katakana bahwa
Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang ingin di wujudkan bagsa
Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam
pergerakan Ekonomi Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan
Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi
merumuskan perekonomian suatu bangsa dengan cara kekeluargaan agar seluruh
aspek rakyat Indonesia bisa terjamah seluruhnya tanpa membedakan si kaya dan si
miskin.
Kesejahteraan.
Itulah kata yang akan selalu kita ingat bila kita berbicara Koperasi di
Indonesia bahkan di seluruh dunia. Kata – kata itu akan selalu muncul bahwa
cita cita gerakan ekonomi adalah untukkesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa
pada umumnya. Maka dengan kesehteraan ini bangsa Indonesia bisa dengan bangga
dan bisa memberikan apa yang di butuhkan suatu Negara kepada rakyatnya.
Ekonomi
Kerakayatan. Dua kata ini adalah suatu konsep ekonomi untuk Indonesia yang di
cetuskan oleh Bung Hatta sebagai suatu ranah gerakan Ekonomi Indonesia untuk
kepentingan Rakyat. Ekonomi Kerakayatn ini suatu lambang Demokrasi Ekonomi
untuk Indonesia dimana Ekonomi di atur secara Demokrasi oleh rakyat secara
bersama dengan berasaskan kekeluaragaan yang ini di sebut dengan Koperasi.
Pasal 33
ayat 1 berbunyi : perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah Koperasi yang menjadi suatu ranah
Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Dengan
koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan Nasional.
Pasal 33
ayat 2 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi
pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang –cabang
ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital yang
membentuk PT yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola secara
Individulaisme seperti PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan lain sebagainya.
Pasal 33
ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di
kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk keperluan
hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih
tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif.
Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.
Pasal 33
ayat 4 berbunyi “ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali
ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di tujukan
intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa
mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi
kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu
bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi
Negara yang maju.
Koperasi di
Indonesia yang di bumingkan dan di rumuskan dalam suatu UUD dasar ternyata
belum bisa di pahami sepenuhnya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu
segeralan kita wujudkan Indonesia ini agar bisa sesuai dengan visi suatu Negara
agar Indonesia bisa mewujudkan cita –citanya untuk kesehateraan rakyat
Indonesia dan untuk kemakmuran Nasional. Mari kita galakakan dan wujudkan
Indonesia dengan sistem Koperasi.
Sumber -Sumber:
http://rendymni.wordpress.com/2013/04/02/ruang-lingkup-ekonomi/
http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-sekarang-ini.html
http://imasmayawatti.blogspot.com/2013/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html